Labura, NetNews.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal-Darno resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengembalian dokumen pencalonan mereka. Laporan ini dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Labura, setelah KPU Labura mengembalikan dokumen pendaftaran Paslon tersebut dengan alasan ketidaklengkapan syarat.
Pada Selasa (10/9), sekitar pukul 21.30 WIB, Paslon Ahmad Rizal-Darno bersama pengurus DPC PDIP tiba di Kantor Bawaslu Labura untuk menyerahkan laporan resmi. Proses ini dihadiri langsung oleh kedua calon, yakni Ahmad Rizal sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Darno sebagai Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup), serta Ketua DPC PDIP Labura Sunaryo. Turut hadir penasehat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan jajaran pengurus DPC PDIP.
Sunaryo, Ketua DPC PDIP Labura, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan KPU Labura ke Bawaslu sesuai arahan dari pimpinan partai. “Setelah berkas pencalonan dikembalikan oleh KPU, kami mengikuti prosedur dengan melapor ke Bawaslu, dan kami berterima kasih karena laporan kami diterima dengan baik,” ujar Sunaryo dalam konferensi pers usai penyerahan laporan.
Sunaryo juga menjelaskan terkait surat kesepakatan bersama pencabutan dukungan dari Paslon Dr. Hendriyanto Sitorus, SE, MM dan Dr. H Samsul Tanjung, ST, MH, yang telah disampaikan ke tim pemenangan Hendriyanto-Samsul. Menurut Sunaryo, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari pihak terkait.
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, yang didampingi dua komisioner lainnya, Juskanri dan Supriadi, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses laporan yang disampaikan dalam waktu dua hari. “Kami akan meneliti berkas laporan tersebut, dan dalam tiga hari berikutnya kami akan memberikan waktu kepada Paslon untuk melengkapi berkas yang diperlukan,” jelas Maruli.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Bawaslu akan melanjutkan ke tahap pleno dan proses ini akan memakan waktu hingga 12 hari kalender. “Apabila ada kesepakatan dalam mediasi antara pemohon dan termohon, maka prosesnya bisa diselesaikan lebih cepat. Namun, jika mediasi gagal, akan dilanjutkan ke sidang,” tambah Maruli.
Dokumen yang dilaporkan Paslon Ahmad Rizal-Darno mencakup sembilan item, di antaranya adalah alat bukti dan surat kuasa. Namun, menurut Maruli, ada tujuh item yang sudah disampaikan sebagai alat bukti, sementara B1 KWK sebagai dokumen penting belum selesai diteliti.
Diketahui bahwa Paslon Ahmad Rizal-Darno mendaftar ke KPU Labura pada Rabu (4/9) malam, sekitar pukul 23.04 WIB. Namun, dokumen pendaftaran mereka dikembalikan oleh KPU pada Kamis (5/9) dini hari dengan alasan ketidaklengkapan syarat administrasi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/9) oleh KPU Labura, Plh Ketua KPU Darwin, melalui Korbid Divisi Teknis dan Penyelenggaraan James Ambarita, menyatakan bahwa dokumen Paslon Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat karena tidak adanya surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai. Selain itu, LO Paslon juga tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan melalui aplikasi Silon.
“Pada pukul 02.45 WIB, LO Paslon tidak mengunggah syarat pencalonan melalui Silon, sehingga kami mengembalikan dokumen pendaftaran mereka,” jelas James.
(Sulaiman Sitorus)