Paslon Ahmad Rizal-Darno Dipastikan Tidak Ikut Pilkada Labura, Dokumen Tidak Memenuhi Syarat

Labura, NetNews.co.id – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Ahmad Rizal dan Darno, dipastikan tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura menyatakan bahwa dokumen pendaftaran pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Labura, Adi Susanto, dalam konferensi pers yang diadakan pada Minggu, 22 September 2024.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Komisioner KPU Labura, James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin, dan Bambang D. Dalam kesempatan tersebut, Adi menjelaskan bahwa meskipun pasangan Ahmad Rizal-Darno sempat diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen, setelah melalui proses verifikasi, KPU Labura memutuskan bahwa dokumen pasangan tersebut tetap tidak memenuhi syarat.

“Kami telah memberikan waktu kepada pasangan Ahmad Rizal-Darno untuk melengkapi dokumen pada 16 hingga 17 September 2024, setelah gugatan pasangan ini diterima oleh Bawaslu Labura. Namun, setelah dilakukan verifikasi hingga 21 September, kami menyimpulkan bahwa beberapa dokumen masih tidak memenuhi syarat,” ujar Adi.

Salah satu dokumen yang menjadi sorotan adalah ijazah Paket C yang dilampirkan oleh Ahmad Rizal. Menurut Adi Susanto, setelah melakukan verifikasi ke instansi terkait yang menerbitkan dokumen tersebut, KPU menemukan bahwa ijazah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (Juknis) Nomor 1229.

“Kami juga menindaklanjuti beberapa tanggapan masyarakat terkait dokumen yang dilampirkan. Setelah dilakukan klarifikasi dan kajian lebih lanjut, kami memutuskan bahwa ijazah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan secara resmi dalam pleno kami tetapkan dokumen pasangan Ahmad Rizal-Darno sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” jelas Adi.

Sementara itu, keputusan KPU Labura ini disambut baik oleh Partai Golkar Labura. Wakil Ketua Golkar Labura, Baginda Ansyari Sinaga, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, malam ini kami mendengar kabar gembira bahwa KPU Labura telah memutuskan bahwa pasangan Ahmad Rizal-Darno tidak memenuhi syarat. Meskipun kami belum mengetahui secara rinci alasan teknis di balik keputusan ini, kami percaya bahwa KPU telah mendengarkan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan keabsahan dokumen pasangan tersebut,” ujar Baginda.

Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan pasangan Ahmad Rizal-Darno dalam kontestasi Pilkada Labura 2024, yang sebelumnya sempat melalui proses mediasi di Bawaslu. Dengan keputusan KPU ini, Ahmad Rizal dan Darno dipastikan tidak akan menjadi bagian dari daftar calon pada pemilu mendatang.

(Sulaiman Sitorus)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy