Ketua DPRD Sumut Bela Wilayah Berdasarkan Kepmendagri, PMII: Sudah Tepat, Tapi Hormati Keputusan Presiden

Sumut, NetNews.coi.d –  Polemik status kepemilikan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Aceh resmi berakhir setelah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menetapkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

Sebelumnya, polemik muncul menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang memuat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan, termasuk klasifikasi empat pulau yang sempat tercatat berada dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini sempat menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua DPRD Sumatera Utara, Erniyanti Sitorus, menegaskan bahwa sikapnya dalam mempertahankan klaim wilayah berdasarkan Kepmendagri adalah bentuk tanggung jawab konstitusional sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu. Kami bersuara berdasarkan dokumen resmi dari Kemendagri. Tidak ada niat memperkeruh situasi,” kata Erniyanti dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Labuhanbatu Raya, Ferry Setiawan, yang menyebut sikap Ketua DPRD Sumut sebagai bentuk profesionalitas lembaga.

“Pernyataan Bu Erniyanti adalah bagian dari fungsi kelembagaan. Tidak ada yang salah selama itu berdasar regulasi. Namun, kini Presiden sudah memberikan keputusan final, dan kita semua wajib menghormatinya,” ujar Ferry kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Ferry juga mengingatkan semua pihak agar tidak terpancing oleh opini yang dapat memecah belah masyarakat. Ia menyerukan agar publik menahan diri dan menjaga stabilitas antarwilayah.

“Keputusan Presiden adalah final dan mengikat. Kita tidak boleh mempertentangkannya lagi. Justru saat ini kita harus mendorong kerja sama antarpemerintah daerah demi menjaga keharmonisan,” tegasnya.

Dengan ditetapkannya keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Aceh diharapkan dapat membangun koordinasi lintas wilayah untuk memastikan tidak terjadi gesekan di masyarakat dan mendorong sinergi pembangunan perbatasan.

(Sulaiman Sitorus)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy