NETNEWS.CO.ID, LABUHANBATU SELATAN – Bripka YML, anggota Polres Labuhanbatu Selatan, memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat pada Selasa (4/8/2026). Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Halomoan Panjaitan, S.H., serta memerintahkan agar Bripka YML segera dibebaskan dari Lapas Kelas III Kotapinang.
Sebelumnya, Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Ia dititipkan di Lapas Kelas III Kotapinang selama 20 hari. Dalam perkara tersebut, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Bripka YML.
Atas penetapan status tersangka dan penahanan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat. Menurut Halomoan Panjaitan, terdapat dugaan kekeliruan dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Sidang praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, S.H., dengan Panitera Pengganti Subakti. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan, membatalkan penetapan tersangka terhadap Bripka YML, serta memerintahkan Kejari Labuhanbatu Selatan untuk segera membebaskannya dari tahanan.
Usai persidangan, Halomoan Panjaitan menyampaikan bahwa hakim telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
“Dalam amar putusan, Pengadilan Negeri Rantauprapat memerintahkan Kejari Labuhanbatu Selatan dan Lapas Kelas III Kotapinang untuk segera membebaskan klien kami, Bripka YML,” ujarnya kepada awak media.
Namun, Halomoan mengaku kecewa karena proses administrasi pembebasan kliennya dinilai berlangsung lambat. Ia mengatakan amar putusan dibacakan sekitar pukul 11.56 WIB, tetapi Bripka YML baru keluar dari Lapas Kelas III Kotapinang sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kami sudah hampir enam jam menunggu klien kami dibebaskan dari Lapas Kotapinang,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap Kejari Labuhanbatu Selatan terkait pemulihan nama baik setelah status tersangkanya dibatalkan, Bripka YML menyatakan hal tersebut masih akan dibahas bersama keluarga dan kuasa hukumnya.
“Itu nanti akan dibahas bersama pihak keluarga dan kuasa hukum saya,” ungkap Bripka YML.
Usai dibebaskan, Bripka YML disambut sejumlah rekan sesama anggota Polres Labuhanbatu Selatan di depan Lapas Kelas III Kotapinang. Rekan-rekannya memakaikan kembali seragam dinas kepolisian sebelum mengantarkannya pulang untuk berkumpul dengan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat tanggapan. (ZR)