NETNEWS.CO.ID, SIMALUNGUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga membantah informasi yang menyebutkan kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun kosong.
Penegasan tersebut disampaikan Mixnon saat memberikan keterangan kepada wartawan dari berbagai media, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Akbar Putra Siregar serta Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Rusli Harahap, pada Senin (26/10/2026), di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara.
Mixnon hadir mewakili Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih. Ia menyatakan, Pemkab Simalungun mengedepankan transparansi dalam setiap kegiatan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkab Simalungun selalu transparan dalam setiap kegiatan, termasuk pengelolaan keuangan daerah, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menanggapi kabar mengenai kas daerah yang disebut-sebut kosong, Mixnon menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Simalungun saat ini hampir mencapai Rp450 miliar.
“Kas keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong. Kita sudah melakukan pengecekan, dan saldo dalam RKUD hampir mencapai Rp450 miliar. Atas dasar apa dinyatakan kas Pemkab Simalungun kosong?” tegasnya.
Terkait pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Mixnon menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan kedisiplinan dan penilaian kinerja masing-masing pegawai, bukan karena kondisi kas daerah. Pembayaran dilakukan setelah evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari, TPP-nya dapat dihentikan atau dikurangi. Ada standar yang harus dipenuhi dan setelah dievaluasi baru dibayarkan. Tidak ada hubungannya dengan kas kosong,” jelasnya.
Ia juga menerangkan bahwa Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan keuangan. Melalui sistem tersebut, transaksi dan sumber penerimaan daerah dapat dipantau sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa dana yang masuk ke RKUD, termasuk sumbernya. Semua akan terlihat di SIPD,” ungkap Mixnon.
Mengenai persepsi adanya keterlambatan pembayaran kegiatan, Mixnon menegaskan bahwa proses pembayaran harus melalui tahapan administrasi dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Menurutnya, kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta kejelasan sumber dana menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Tidak ada penundaan pembayaran, hanya saja ada tahapan dan regulasi yang harus dipatuhi. Saat ini kita melakukan penertiban melalui SIPD. Ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu SPJ dan sumber dananya,” katanya.
Mixnon menambahkan, pencairan dana harus didukung sumber anggaran yang jelas dan dokumen yang sah. Pembayaran kepada pihak ketiga juga harus didasarkan pada kontrak yang jelas dengan pemerintah daerah.
“Sekarang kita tidak bisa menarik uang tanpa sumber yang jelas. Transfer juga harus didukung kontrak dengan pemerintah. Pihak ketiga baru bisa menerima pembayaran jika kontraknya jelas,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Mixnon mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Ia meminta masyarakat memastikan sumber informasi dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum terverifikasi.
“Kalau ada informasi atau isu yang didengar, lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah. Kami punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo. Informasi tersebut akan kami teruskan ke instansi terkait untuk mendapatkan jawaban,” pesannya.
Ia menegaskan, Pemkab Simalungun berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat pun dipersilakan memanfaatkan saluran resmi pemerintah untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ril/Yan)