Penulis: Tim NetNews.co.id
Dairi, NetNews.co.id – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Dra. Remita Br Sembiring mengandeng Babinsa Sertu Ibrahim Barus dan Bhabinkamtibmas untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di kepada pelajar SMK Swasta Tehnik Dairi Sidikalang di Halaman Sekolah SMK Swasta Tehnik Dairi Sidikalang Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Senin 06/02-2023)
Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara Dra Remita Br Sembiring di sela-sela sosialisasi mengatakan Ranperda sangat penting untuk disosialisasikan kepada pelajar agar makin diketahui masyarakat umum mengingat Ranperda tersebut bersinggungan langsung dengan kehidupan bermasyarakat.
Di dalam Ranperda tersebut terdapat kewajiban yang harus dipatuhi pelajar sebagai bagaian masyarakat dan ada pula hal yang dilarang untuk dilakukan, sehingga Ranperda ini perlu disosialisasikan secara berkelanjutan kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
“Yang jelasnya Ranperda tersebut bertujuan agar tercipta suasana yang kondusif, tentram, aman dan tertib ditengah masyarakat kabupaten Dairi,” katanya.
Menurut dia, hal yang tidak boleh dilakukan dalam Ranperda yang memuat 13 bab tersebut antara lain tidak boleh membuat keributan dalam kehidupan bermasyarakat karena akan mendapatkan sanksi hukum ketika dilanggar.
Sementara itu, Sertu Ibrahim Barus Babinsa Koramil 02/Sidikalang, Kodim 0206/Dairi menyampaikan Ranperda tersebut harus diterapkan dan penting bagi pemerintah dan pelajar sebagai generasi penerus bangsa dan bagian dari masyarakat, untuk menjamin kehidupan bermasyarakat yang tentram, aman dan tertib sehingga pembangunan di daerah ini mengalami peningkatan.
“Ketertiban masyarakat di daerah kita ini belum maksimal, sehingga dibutuhkan sebuah aturan yang menjadi pedoman dengan melibatkan masyarakat baik penyusunan maupun penerapannya,” kata Sertu Ibrahim Barus. (Senapati96)