FKI-1 Sumut Tuntut Janji Deputi I KSP Untuk Selesaikan Kasus Fery Napitupulu Korban Pembebasan Ruas Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura

Jakarta, NetNews.co.id – Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 yang lalu, Ketua Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara dengan Ketuanya Syaifuddin Lubis, didampingi oleh  Nurmala Rena Tambunan dan A.Ghofur Ritonga membawa langsung masyarakat atas nama Ferry Masliandi Napitupulu (47), warga Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara terkait pembebasan lahan miliknya yang terkena lintasan jalan tol ruas Kuala Tanjung-Indrapura dan diterima langsung oleh Deputi I KSP Niko bersama beberapa orang stafnya di Istana Kepresidenan.

Hal ini disampaikan Ketua FKI-1 Sumut Syaifuddin Lubis.

“ Kami atas nama organisasi masyarakat Front Komunitas Indonesia Satu Provinsi Sumatera Utara meminta dan mendesak Presiden RI  Bapak Ir.H.Jokowi melalui Deputi I Istana Presiden yang berjanji di depan sdr.Ferry Masliandi Napitupulu untuk membantu  menyelesaikan persoalan pembebasan lahan milik sdr.Ferry Napitupulu dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi lintas kementerian ” ucap Syaifuddin.

Seperti pemberitaan sebelumnya, bahwa Ferry Masliandi Napitupulu, warga Dusun I Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, korban panitia pembebasan lahan ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura yang dibayar tidak layak oleh pihak KJPP meminta bantuan ormas FKI-1 Sumut untuk mencari keadilan kepada Presiden atas pembayaran lahan miliknya yang terkena lintasan jalan tol, yang dianggapnya sangat jauh dari rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada awak media di kantor redaksi Skalainfo.net, Syaifuddin menyampaikan kronologis peristiwa yang menimpa keluarga Ferry Masliandi Napitupulu dengan gamblang.

Bahwa pada tahun 2019, warga masyarakat yang tanahnya terkena lintasan pembangunan jalan tol Kuala Tanjung Indrapura termasuk Ferry Masliandi Napitupulu diundang oleh Kanwil BPN Sumut ke Kantor Camat Air Putih Kabupaten Batubara yang dihadiri juga oleh Muspika untuk menanyakan setuju atau tidak tanahnya dibuat untuk pembangunan jalan tol. 

Pada saat pertemuan tersebut Ferry dan warga menanyakan berapa harga per meternya. Dijawab oleh pegawai Kanwil BPN, “ Nanti pada pertemuan berikutnya, karena ada tim penilai yang menaksir harga,” sebutnya.

Berkisar setengah bulan kemudian mereka diundang ke kantor Kepala Desa masing-masing untuk menyerahkan photocopy KTP,KK, PBB dan surat tanah.

Selanjutnya tim penilai harga datang bersama aparat meninjau lokasi lahan sdr.Ferry yang mempunyai 2 persil tanah seluas 2.261 m2 yang terletak di Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM No.607) dan tanah seluas 1.661 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.603. Sedangkan isteri Ferry bernama Roslina Wati Nasution mempunyai 2 persil tanah seluas 4.475 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik No.337 dan tanah seluas 5.125 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No.620. Anehnya menurut keterangan sdr.Ferry, sebagai pemilik tanah, Ferry dan isterinya tidak diberitahu.

Kemudian Ferry dan warga diundang untuk bertemu oleh Kanwil BPN Sumut di Resto Kopi Tiam yang tak jauh dari lokasi. Disana mereka diberikan amplop yang isinya pernyataan harga tanah permeternya dan harga bangunan serta harga pohon-pohonan.

Pada saat pertemuan tersebut, Ferry bertanya kepada ibu dari Kanwil BPN Sumut, “ Kenapa harga tanah saya terlalu murah sekali dibandingkan dengan harga tanah yang berada di depan tanah saya, punya mereka dihargai Rp.2.064.000,- permeter sedangkan tanah saya dihargai cuma Rp.127.000,-per meter dan Rp.83.000,-per meter, sementara jarak tanah saya dari jalan lintas hanya berkisar 23 meter (termasuk ring 1 )”. 

Dengan sombong dan angkuhnya, ibu berambut pendek dan pirang (Ferry tidak ingat namanya) dari Kanwil BPN Sumut menjawab : “ Kalau tidak mau terima dengan harga yang sudah ditetapkan, maka silahkan mengadu ke Pengadilan sebelum 14 hari kerja.” 

Kejanggalan lainnya adalah, dari Daftar hasil Penilaian KJPP, tanah sdr Ferry dihargai  Rp.90.154,- dan Rp.85.355,- per meternya, sedangkan dalam daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Per Bidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp.83.667,- dan Rp.80.660,- Kemudian tanah atas nama isterinya Roslina Wati Nasution, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tertera harga tanah permeternya Rp.145.392,- ( SHM no.620 dan 337 ), sedangkan dalam Daftar Nilai Penggantian Wajar Bidang Perbidang Tanah harganya berbeda menjadi Rp.127.850,- 

Dan lebih anehnya lagi, dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP, atas nama isteri Ferry yang bernama Roslina Wati Nasution tercantum 2 SHM yang diganti rugi (SHM No.620 dan 337), tetapi yang dieksekusi dan yang dibayarkan seluas 3.386 m2 dari SHM No.337. Jadi luas tanah yang terkena pembebasan dari SHM No.620 sdr.Ferry dan isterinya tidak tahu berapa luas tanah yang terkena lintasan jalan tol.

Kejanggalan berikutnya adalah, 2 orang tetangga yang langsung berdampingan dengan tanah sdr.Ferry bernama Lisnawati Panjaitan yang alas hak tanahnya SK Camat, harga tanahnya dalam Daftar Hasil Penilaian KJPP tercantum Rp.2.062.922,- per meternya dan yang satunya bernama Siti Nurhayati yang alas hak tanahnya Surat lama, oleh KJPP dihargai Rp.2.000.477,- per meternya.

Terakhir Ferry mempunyai usaha ternak ikan lele yang terdiri dari 40 kolam dan yang terkena pembebasan sebanyak 14 kolam, serta di atas tanah tersebut ada gudang tempat penyimpanan pakan ikan, namun tidak diganti rugi dengan alasan tidak terlihat drown, jadi untuk apa dilakukan peninjauan langsung ke lokasi kalau masih mengandalkan alat drone,” ujar Syaifuddin.

Diakhir keterangannya kepada awak media, Ketua FKI-1 Sumut mengatakan.

“ Dari kronologis yang kami peroleh dari sdr.Ferry, kami kembali bertanya kepada Pemerintah, apakah sudah benar kerja KJPP seperti ini, dan apa barometer mereka menetapkan harga yang cukup jauh berbeda dengan harga tanah sdr.Ferry? sampai-sampai pak Niko dari Deputi I KSP geleng-geleng kepala mendengarnya pada saat kami menyampaikan paparan langsung di Istana Negara,”  ucap  Syaifuddin. 

” Yang jelas dalam waktu dekat, kami akan mendatangi kembali Istana Negara untuk menanyakan progres laporan yang sudah kami sampaikan, sudah sampai dimana disposisinya, janganlah hak asasi masyarakat kecil dipermainkan seperti ini, bagaimana kalau hal seperti ini terjadi sama keluarga kalian? “ ujar Syaifuddin.

“ Terakhir yang harus digarisbawahi oleh pak Presiden, bahwa apa yang kami lakukan dari ormas FKI-1 ini adalah murni semata-mata untuk menuntut haknya sdr.Ferry dan isterinya Roslinawati Nasution yang sudah dizholimi, tidak ada kepentingan politik apapun. Jadi kami mohon kebijakan pak Presiden untuk segera menyelesaikan persoalan sdr.Ferry dan isterinya ini sebelum peresmian pemakaian jalan tol tersebut dilakukan.” Tutup Syaifuddin mengakhiri keterangannya. (Red).

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy