Penulis: NetNews
Tanah Karo, NetNews.co.id – Polres Tanah Karo melalui Satnarkoba terus gempur peredaran narkotika di wilayah hukumnya dimana untuk menjalankan Program Polda Sumatera Utara yakni Prioritas Kita dimana poin kedua Narkoba Musuh Bersama Polres Tanah Karo tidak henti hentinya melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tanah Karo.
Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, tepatnya di pinggir jalan pada Sabtunya (19/8/2023) sekira Pukul 11:30 Wib.
Penangkapan dan pengungkapan kasus narkotika tersebut dibenarkan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH Sik melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing SH,dijelaskanya pihaknya mengamankan HS (30) warga Desa Lau Simomo Kecamatan Kabanjahe.
“HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja Sabtu (19/8) lalu di Desa Lau Simomo Kabanjahe”, jelas Kasat.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo.
“Informasi kita terima Sabtu (19/8) sekira pukul 11.00 Wib lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud”, tambah Kasat.
Hasil lidik, sekira pukul 11.30 Wib tim melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama HS.
Dari serangkaian penggeledahan terhadap HS di sekitar TKP satu unit sepeda motor setelah digeledah ditemukan barang bukti didalam jok sepeda motor HS berupa satu bungkus diduga narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun,biji dan ranting setelah ditimbang seberat 65 Gram yang dibalut dengan kertas kelender yang disimpan di dalam plastik Assoy warna hijau.
HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.
“Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo”, ujar Kasat.
HS dikenakan pamelanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. (Tim/Net)