Revisi RUU Penyiaran Sarat Masalah, Jurnalis Kota Medan Protes, Bikin Unjuk Rasa Di Depan DPRD Sumut

Tim: Netnews

Medan, Netnews.co.id – Puluhan jurnalis berbagai media elektronik, cetak, online dan fotografer jurnalistik di kota Medan, melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan, selasa (21/05/2024) pagi.

Aksi unjuk rasa ini menyampaikan penolakan atas Revisi UU Penyiaran No.32 Tahun 2022. Revisi UU ini dinilai sarat masalah dan rawan digunakan untuk mengkriminalisasi profesi jurnalis.

Kedatangan puluhan jurnalis tak luput membawa puluhan spanduk yang bertuliskan ‘Pemerintah kok takut investasi’, RUU Penyiaran Kriminalisasi Jurnali, ‘Jangan mau dibungkam’, ‘RUU Penyiaran ancaman kebebasan pers.

Organisasi pers di kota Medan yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman yakni Organisasi pers dari unsur Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan.

Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis Menegaskan Organisasi pers di kota Medan secara tegas menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran.

“Pagi ini Organisasi pers di kota Medan yang tergabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman di Sumatra Utara, turun ke DPRD Sumatera Utara, kita sepakat menolak Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Jurnalis resah, terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan di DPR RI beberapa bulan mendatang,” ujar Tuti, saat orasi di depan gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Dikatakannya. DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Kemudian, pada Pasal 50B ayat (3) diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Pada Pasal 50B ayat (4) disebutkan bahwa pengisi siaran juga bisa dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pelarangan tampil.

“Di dalam RUU Penyiaran banyak pasal-pasal yang mengekang kegiatan jurnalistik dan Ini merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kegiatan pers, mulai dari pelarangan peliputan investasi dan lainnya. Pastinya RUU itu keluar dari Komisi I,” tegas Tuti.

Aksi puluhan jurnalis di Medan akhirnya diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani. Politisi NasDem itu berjanji akan melalukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut kedepanya.

“Tuntutan temen temen jurnalis di Medan saya terima dan akan saya sampaikan dengan seluruh pimpinan di DPRD Sumut,” kata Rahmansyah di hadapan para jurnalis.

Organisasi pers dari unsur Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara untuk membawa aspirasi jurnalis di Medan ke pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi jurnalis dan kelompok masyarakat sipil dan mereka meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus.(Tim/Net)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy