Tim: Netnews
Medan, Netnews.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi yang mempengaruhi keputusan tidak naik kelas siswi SMA Negeri 8 Medan, Maulidza Sari, akibat absensi tanpa keterangan selama 34 hari. Pjs. Kepala Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) pada tanggal 05 Juli 2024 pukul 15.00 WIB.
“Sebagai hasil dari pemeriksaan kami, telah ditemukan adanya maladministrasi terkait keputusan tidak naik kelas saudari Maulidza Sari. LAHP akan diserahkan kepada Kepala SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Inspektur Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan tindakan korektif dalam waktu 30 hari,” ujar James Panggabean.
Panggabean menambahkan bahwa meskipun rincian maladministrasi belum diungkapkan secara detail, Ombudsman RI telah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk wali kelas, orangtua Maulidza, dan kepala sekolah. “Kami telah menelaah dokumen-dokumen terkait sebelum keputusan tidak naik kelas Maulidza Sari dikeluarkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan,” tambahnya.
Surat undangan untuk acara penyerahan LAHP telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, dan Ombudsman RI mengharapkan kehadiran mereka untuk mendiskusikan langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus ini.
Kasus ini telah mencuat di media sosial dan menjadi perhatian publik, dengan berbagai spekulasi dan harapan bahwa penyelesaian dari Ombudsman RI akan membawa keadilan bagi Maulidza Sari dan memastikan proses administrasi yang transparan dan berintegritas di SMA Negeri 8 Medan.
Keputusan Ombudsman RI ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran penting bagi penyelenggara pendidikan dan pihak terkait dalam menjaga standar administrasi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (Ardana)