Bongkar Ruko, Dua Kawanan Maling Tertangkap dan Menginap di Hotel Prodeo

Tim: Netnews

Medan, Netnews.co.id – Dua orang pelaku pencurian, BS (44) dari Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua, dan JT (40) dari Jalan Ardagusema, Kecamatan Medan, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Delitua sejak Sabtu (03/08/2024). Keduanya ditangkap oleh personil kepolisian Polsek Delitua berdasarkan laporan dari korban, Kevin Wijaya (24), warga Jalan Brigjend Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Senin (29/07/2024). Kevin Wijaya menerima telepon dari petugas keamanan Komplek Perumahan Pajak Old Town di Jalan Pamah, yang memberitahukan bahwa ruko miliknya di Blok I, Komplek Pajak Old Town, Kecamatan Delitua, telah dibongkar. Mendapatkan informasi tersebut, Kevin langsung menuju ke lokasi ruko.

Setibanya di ruko, Kevin mendapati kondisi ruko miliknya sudah berantakan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Kevin melaporkan kasus ini ke Mapolsek Delitua. Tim Unit Reskrim Polsek Delitua yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Maruli Tua Siregar, SH, MH.

Dalam proses penyelidikan, personil kepolisian menemukan sebuah becak bermotor (betor) yang sedang mengangkut pintu besi. Dengan cepat, personil Polsek Delitua menghentikan betor tersebut dan menginterogasi pengemudinya.

“Dari hasil interogasi, pengemudi betor mengaku bahwa dirinya dipekerjakan oleh pelaku BS dan JT untuk mengangkut pintu besi tersebut dengan imbalan Rp 50 ribu,” jelas AKP Maruli Tua Siregar.

Melanjutkan penyelidikan, tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan BS di rumahnya di Jalan Besar Delitua. BS mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama JT. Personil kemudian segera bergerak dan berhasil menangkap JT di Jalan Besar Delitua, tepatnya di depan Gang Koramil.

Maruli Tua Siregar menjelaskan, akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa sebuah pintu besi, beberapa jerjak jendela besi, AC, stelling jualan, dan beberapa bola lampu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku adalah satu buah pintu besi.

Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa kedua pelaku untuk mengetahui lokasi lain yang pernah mereka jadikan target dan kemana barang hasil kejahatan dijual. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Tim/Net)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy