KPU Labura Batalkan Pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati

Labura, NetNews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) mengumumkan pembatalan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal dan Darno, setelah proses verifikasi pada 4 September 2024. Keputusan ini diambil karena pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat administratif yang ditetapkan.

James Ambarita, perwakilan Bidang Teknis KPU Labura, menjelaskan bahwa perpanjangan masa pendaftaran, yang berlangsung dari 2 hingga 4 September 2024, dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Keputusan ini berlandaskan pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Kami juga mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 serta surat dinas dari KPU RI mengenai pendaftaran dan perpanjangan masa pendaftaran,” ujar James Ambarita, Kamis (5/9/2024).

Ambarita menjelaskan bahwa pada 4 September 2024, pukul 23.04 WIB, KPU Labura menerima dokumen pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno. Namun, pasangan calon ini tidak dapat memenuhi salah satu syarat penting, yaitu Surat Persetujuan Tertulis dari Gabungan Partai Politik. Selain itu, hingga batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB, LO (Legislative Officer) pasangan calon belum melakukan pengunggahan syarat pencalonan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Setelah memeriksa dokumen yang diserahkan, KPU Labura memutuskan untuk mengembalikan pendaftaran Ahmad Rizal dan Darno. “Keputusan ini diambil karena dokumen yang diserahkan tidak memenuhi persyaratan administratif yang berlaku,” tegasnya.

James Ambarita menambahkan bahwa KPU Labura berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pendaftaran calon kepala daerah berlangsung sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Pembatalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi calon lainnya dan menjaga integritas proses pemilihan.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Labura, Sunaryo, yang didampingi Ahmad Rizal, menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan koordinasi dengan pihak yang lebih tinggi mengenai pengembalian berkas tersebut. “Kami akan berkoordinasi dengan tingkat yang lebih atas dan meminta arahan dari DPP partai mengenai langkah selanjutnya,” ungkap Sunaryo.

Ahmad Rizal juga menyampaikan bahwa alasan pengembalian berkas adalah ketidaklengkapan regulasi dari partai yang mendukungnya. “Sebagai calon Bupati, saya serius dalam pencalonan ini dan ingin memastikan bahwa proses ini memenuhi semua syarat agar tidak menghadapi situasi kotak kosong. Namun, jika dukungan partai politik belum memenuhi syarat, kami harus menyikapinya,” pungkas Ahmad Rizal.

(Sulaiman Sitorus)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy