Tim: Netnews
Medan, Netnews.co.id – Pendaftaran CPNS tahun 2024 mulai dibuka, hal ini pun mendapat antusiasme tinggi dari calon pelamar.
Ribuan calon pelamar pun langsung medaftarkan dirinya di portal SSCASN BKN. Pengumuman terkait persyaratan pendaftaran pun dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumut melalui website resminya.
Namun belakangan, terkait persyaratan pendaftaran ini menuai masalah. Karena secara tiba-tiba Pemprov Sumut meralat pengumuman tersebut di detik akhir masa pendaftaran, yang berakibat ribuan pendaftar yang sudah mengunggah persyatan ke portal tak lagi bisa mengubah persyaratan yang berimbas pada gagalnya pendaftaran.
Seperti yang diceritakan oleh salah satu calon pelamar, Asrul Fahmi (33). Asrul menceritakan imbas perubahan persyaratan yang tiba-tiba ini banyak pelamar yang gagal dalam pendaftaran.
“Awalnya Pemprov Sumut sudah menerbitkan surat keputusan terkait persyaratan pada tanggal 19 Agustus, tepat satu hari sebelum pendaftaran dibuka. Maka pada awal masa pendaftaran para pelamar masif melakukan unggah berkas sesuai persyaratan yang sudah dikeluarkan,” terang Asrul, Sabtu (07/09/2024).
Namun anehnya pasca pendaftaran dibuka, Pemprov Sumut meralat surat pengumuman seleksi pendaftaran tersebut pada tanggal (22/08/2024).
“Perubahan yang tiba-tiba ditengah masa pendaftaran ini mengecoh pelamar yang sudah terlanjur mengunggah berkas lamarannya. Pelamar yang sudah mengunggah tak bisa lagi mengubah berkasnya,” tambah Asrul.
Menurut Asrul, pihak Pemprov Sumut tidak cakap dalam menyikapi proses pendaftaran CPNS, karena hal yang terlihat sepele berakbat fatal yang menggagalkan proses pendaftaran.
“Pihak pemerintah Provinsi Sumut khususnya Sekretariat Daerah kurang dalam memahami surat edaran dari BKN terkait syarat dan ketentuan bagi para pelamar, ini terlihat dari munculnya dua pengumuman,” lanjutnya.
Pengumuman yang dimaksud adalah nomor 800/8627/2024 yang kemudian diralat dengan nomor 800/8878/2024.
Dimana pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan proses ralat pada saat proses tahapan penerimaan seleksi CPNS 2024 sudah berjalan.
Hal ini dinilai sangat merugikan bagi para pelamar yang sudah menyelesaikan tahapan pendaftaran pada laman SSCASN dengan mengikuti syarat dan ketentuan pada pengumuman pertama.
“Inkosistensi ini bermula dari kurangnya pemahaman pihak pemerintah provinsi berakibat munculnya pengumuman kedua yang meralat penguman pertama khususnya pada syarat dan ketentuan,” tegas Asrul lagi.
Terkait proses ralat yang dilakukan oleh pihak Pemprov ini merugikan pelamar ini, karena pelamar yang telah menyelesaikan proses pendaftarannya di laman web SSCASN tidak bisa melakukan proses ralat.
Asrul kemudian berharap, seluruh pelamar yang sudah terlanjur menyelesaikan proses pendaftarannya dapat melakukan pendaftaran ulang, sama seperti pihak Pemprov Sumut yang melakukan ralat.
“Harapan kita bagi teman-teman yang sudah terlanjur menyelesaikan proses pendaftarannya bisa juga melakukan unggah ulang, untuk memperbaiki berkas pendaftaran, sama seperti Pemprov Sumut yang melakukan ralat. Supaya terjadi keadilan kalau pemerintah bisa melakukan ralat maka pelamar pun harusnya diberikan kesempatan,” tutup Asrul.(Ardana/Net)