Labura, NetNews.co.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) yang menyatakan berkas pencalonan Ahmad Rizal dalam Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat (TMS) mulai menuai pertanyaan dari berbagai kalangan. Salah satu yang mengkritisi keputusan ini adalah politisi muda dari Partai Nasdem, Jaka Simarmata, SH.
Dalam pernyataannya pada Minggu (22/9) malam, Jaka Simarmata menilai bahwa putusan KPU Labura terkait status TMS Ahmad Rizal memunculkan pertanyaan, mengingat Ahmad Rizal merupakan salah satu calon bupati yang pernah maju di Pilkada Labura 2020. Pada saat itu, ia berpasangan dengan Aripay Tambunan dan diusung oleh koalisi PDI-P, Gerindra, serta PKS.
“Pada Pilkada 2020, KPU Labura menetapkan lima pasangan calon, termasuk pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung. Sementara Ahmad Rizal, yang berpasangan dengan Aripay Tambunan, adalah salah satu kontestan. Namun, anehnya, berkas pencalonan Ahmad Rizal di Pilkada 2024 justru dianggap tidak memenuhi syarat,” ujar Jaka.
Jaka juga menyoroti adanya kejanggalan lain, yaitu keterlibatan beberapa komisioner KPU Labura yang masih sama dengan penyelenggaraan Pilkada 2020, termasuk Ketua KPU Labura, Adi Susanto, yang pada saat itu bertugas di Divisi Teknis. “Yang menarik adalah, baik bakal calon maupun pengambil keputusan adalah orang yang sama. Namun, hasilnya kini berbeda,” tambahnya.
Meski demikian, Jaka menegaskan pentingnya untuk tetap menghormati keputusan KPU. Namun, ia berharap agar KPU Labura dapat segera memberikan penjelasan terkait hal ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat, terutama menjelang Pilkada 2024. Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menjaga integritas penyelenggara pemilu.
“KPU harus transparan. Jika perlu, dokumen pencalonan Ahmad Rizal pada Pilkada 2020 harus dibuka kembali untuk dijadikan pembanding, sehingga masyarakat bisa memahami perbedaan yang terjadi,” jelas Jaka.
Selain itu, Jaka juga menyinggung pentingnya bagi KPU Labura untuk menjaga citra positif setelah beberapa waktu lalu Ketua KPU dan komisioner lainnya dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, langkah transparan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu ini.
Menutup pernyataannya, Jaka Simarmata juga menyampaikan selamat kepada pasangan Hendri Yanto Sitorus – Samsul Tanjung yang telah ditetapkan sebagai satu-satunya pasangan calon dalam Pilkada Labura 2024. Ia berharap pasangan ini dapat kembali terpilih dan melanjutkan kerja sama yang sudah terjalin untuk kemajuan Kabupaten Labura.
“Kami mendukung penuh pasangan Labura Hebat Jilid 2. Kami berharap pasangan ini dapat terpilih kembali di Pilkada mendatang, demi kemajuan daerah ini,” pungkasnya.
(Sulaiman Sitorus)