Labura, NetNews.co.id – Menjelang putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Ahmad Rizal, sejumlah pandangan publik mulai bermunculan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Salah satu tanggapan datang dari Baginda Azmi Anshari Sinaga, yang merupakan saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura dalam musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan beberapa waktu lalu.
Baginda Azmi Anshari Sinaga, yang akrab disapa Ginda Sinaga, secara tegas menyampaikan harapannya agar Bawaslu menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ahmad Rizal. Menurutnya, permohonan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, terutama jika merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri Rantauprapat No. 110/Pdt.P/2020/PN.Rap tertanggal 22 September 2020.
“Dalam diktum penetapan tersebut, secara jelas disebutkan bahwa Pemohon, Ahmad Rizal, diizinkan untuk mengubah atau menambahkan namanya menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH. Nama ini juga digunakan oleh Ahmad Rizal saat mencalonkan diri sebagai Bupati Labura pada Pilkada tahun 2020,” jelas Ginda, Rabu (9/10/2024).
Ginda menekankan bahwa berdasarkan Penetapan Pengadilan tersebut, perubahan nama Ahmad Rizal menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH telah sah secara hukum administrasi sejak tanggal 22 September 2020. Dengan demikian, seluruh dokumen identitas, seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran, seharusnya sudah menggunakan nama baru tersebut.
“Ini berarti bahwa identitas Ahmad Rizal sudah berubah menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH. Oleh karena itu, seluruh dokumen, termasuk ijazah yang didaftarkan pada 17 September 2024 atas nama Saprizal, tidak dapat dianggap sah karena berbeda nama,” tambah Ginda.
Dalam pernyataannya, Ginda juga menggarisbawahi bahwa penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan nama resmi dapat menimbulkan konsekuensi hukum. “Bawaslu wajib menolak permohonan Ahmad Rizal karena dokumen yang digunakan tidak sesuai dengan identitas yang sah. Ini adalah kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Permohonan yang diajukan Ahmad Rizal terkait dugaan pelanggaran pemilu ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks penegakan aturan administratif yang ketat dalam proses pemilihan. Bawaslu sendiri diperkirakan akan segera memberikan putusan terkait sengketa ini dalam waktu dekat.
Sementara itu, pihak Ahmad Rizal belum memberikan pernyataan resmi terkait tanggapan dari saksi KPU tersebut.
(Sulaiman Sitorus)