Labura, NetNews.co.id – Drama politik terkait sengketa Pilkada Labuhanbatu Utara akhirnya menemui titik terang. Dalam sidang terbuka yang digelar pada Minggu (13/10/2024), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara menolak seluruh permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon Ahmad Rizal-Darno. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Bawaslu, Maruli Sitorus, dalam agenda pembacaan keputusan.
Dalam amar putusannya, Maruli Sitorus menyampaikan bahwa Bawaslu menolak seluruh permohonan pasangan Ahmad Rizal-Darno. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Keputusan ini telah diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Labuhanbatu Utara pada hari Jumat, 11 Oktober 2024, dan dihadiri oleh saya, Maruli Sitorus, serta dua anggota majelis, Juskanri Sialoho dan Supriadi,” ungkapnya.
Sidang terbuka ini dihadiri oleh pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara yang diwakili oleh Ketua KPU Adi Susanto dan Divisi Hukum KPU, Darwin. Namun, pasangan Ahmad Rizal-Darno dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Menanggapi keputusan ini, Tokoh Masyarakat Labuhanbatu Utara, yang dikenal sebagai Tok Alang, memberikan komentarnya kepada media. “Ahmad Rizal ditolak, mokasi (terima kasih) kami ucapkan kepada Bawaslu Labuhanbatu Utara,” ujar Tok Alang singkat, menandakan dukungannya terhadap keputusan Bawaslu.
Dengan keputusan ini, tahapan Pilkada Labuhanbatu Utara dipastikan akan berjalan sesuai rencana, dan Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menerima hasil ini dengan bijak dan menghormati proses demokrasi yang berlangsung.
(Sulaiman Sitorus)