Tim: Netnews
Medan, Netnews.co.id – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Meninggalnya seorang siwa diduga dikarenakan dikenai hukum disiplin berupa squat jump oleh seorang guru agama SMP 1 STM Hilir pada Jumat, 25 Oktober 2024 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. LAHP diterima langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang yang diwakili oleh Kepala Bidang SMP, Elfiani Sinambela dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, Suratman.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan investigasi atas Prakarsa sendiri sejak kasus ini berkembang di media pemberitaan. Ombudsman RI meletakkan posisi pemeriksaan atas kasus tersebut untuk melihat bagaimana penerapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan di SMP Negeri 1 STM Hilir dilaksanakan di SMP Negeri 1 STM Hilir, ujar James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.
James Panggabean menguraikan ada 5 (lima) Maladministrasi yang dilakukan oleh Pihak SMP Negeri 1 STM Hilir dan Pengawas Sekolah SMP Negeri 1 STM Hilir yakni sebagai berikut:
1. Pengawas SMP Negeri 1 STM Hilir dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dikarenakan tidak adanya pembahasan pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah terhadap peserta rapat dalam hal ini guru-guru SMP Negeri 1 STM Hilir sebagaimana memperhatikan notulensi rapat yang dilaksanakan sebanyak 5 (lima) kali sejak bulan Juli 2024- September 2024 tidak termuat dalam pembahasan rapat.
2. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya sebagai penanggungjawab penyelenggara satuan pendidikan. Hal ini memperhatikan belum adanya penyusunan modul ajar dan unsur-unsurnya. Sebagaimana hal tersebut selalu menjadi masukan Pengawas SMP Negeri 1 STM Hilir pada bulan Juli-September 2024.
3. Tim Pemeriksa tidak menemukan adanya bukti sosialisasi dalam bentuk notulen, undangan, foto kegiatan dan daftar hadir peserta yang dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir terhadap setiap guru-guru di SMP Negeri 1 STM Hilir terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan.
4. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum mengatur tekait hal-hal yang dapat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh seorang Guru dalam memberikan sanksi penegakan disiplin terhadap peserta didik dalam Tata Tertib Guru.
5. Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir belum menerbitkan mekanisme kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Keputusan Kepala UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir Nomor: 800/149/SMPN/XI/2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UPT SPF SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan Tindakan Korektif terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang dan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir, diantaranya sebagai berikut:
A. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang
1. Memberikan sanksi teguran secara tertulis terhadap Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan terhadap guru di SMP Negeri 1 STM Hilir secara berkala
2. Memberikan pembinaan terhadap pengawas Sekolah di SMP Negeri 1 STM Hilir yang tidak menjadikan salah satu pembahasan pendampingan dan pengawasan terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 1 STM Hilir
3. Memerintahkan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir untuk melaksanakan sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 1 STM Hilir terhadap peserta didik dan guru di SMP Negeri 1 STM Hilir secara berkala
Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir
1. Mengembalikan Guru Agama Kristen an.Selly Winda Hutapea yang telah diberhentikan sementara oleh Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir untuk kembali mengajar di SMP Negeri 1 STM Hilir jika hasil otopsi Pihak Kepolisian RI, bahwa faktor kematian siswa bukan karena kekerasan fisik squat jump
2. Menyusun mekanisme kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan SMP Negeri 1 STM Hilir
3. Memperbaiki Ketetapan Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir terkait Tata Tertib Guru untuk mengatur secara tepat mengenai hal-hal yang dapat diperbolehkan dan tidak diperbolehkan oleh Guru dalam memberikan sanksi hukuman disiplin bagi peserta didik
4. Mengefektifkan peranan Bimbingan konseling dalam mengatasi permasalahan di satuan pendidikan khususnya dalam penegakan disiplin terhadap peserta didik. (Ardana/Net)