PTPN IV: Optimalisasi 130 Hektare Kebun Sidamanik Sudah Lewati Kajian dan Proses Legal

Medan, NetNews.co.id – Di tengah polemik terkait rencana pengelolaan lahan di Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional II akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan, langkah yang diambil bukanlah konversi kebun teh menjadi kelapa sawit, melainkan optimalisasi terbatas pada lahan tidur seluas 130 hektare dari total 6.230 hektare yang dimiliki, Rabu (13/8/2025).

“Kami tidak mengonversi kebun teh menjadi sawit. Ini hanya optimalisasi terbatas di lahan yang diberikan,” ujar Muhammad Ridho Nasution, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II. Ia menekankan, kebun teh tetap menjadi komoditas utama perusahaan, sementara pemanfaatan lahan tidur tersebut bertujuan untuk menjaga produktivitas dan keberlanjutan usaha tanpa mengurangi nilai historis kawasan teh Sidamanik.

Ridho menegaskan bahwa optimalisasi lahan telah melalui kajian menyeluruh dari aspek bisnis, sosial, dan lingkungan. Lahan tidur yang selama ini tidak produktif justru berisiko menimbulkan kerugian ekonomi dan potensi penguasaan ilegal. “Diversifikasi tanaman di lahan ini merupakan strategi untuk mengelola aset tanpa mengganggu kebun teh yang sudah ada,” kata Ridho.

Optimalisasi lahan tersebut, lanjut Ridho, dilakukan secara sah dan berkelanjutan. Semua langkah perusahaan didasarkan pada analisis ilmiah, praktik terbaik industri perkebunan, serta mempertimbangkan dampak terhadap ekosistem, efektivitas biaya, dan kesinambungan usaha. PTPN IV pun meminta dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, insan pers, dan akademisi agar program ini berjalan lancar.

Sementara itu, Armansyah Putra Siregar, Manajer Unit Teh PTPN IV PalmCo, menjelaskan bahwa lahan yang dioptimalkan seluas sekitar 130 hektare, dinilai tidak lagi produktif jika tetap ditanami teh. “Semua proses telah melalui sosialisasi publik, izin pemerintah daerah, revisi dokumen lingkungan, hingga persetujuan teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun,” ujar Armansyah.

Meski demikian, rencana ini tetap menimbulkan penolakan dari masyarakat dan organisasi lokal. DPC Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Simalungun menolak konversi lahan teh menjadi sawit. Ketua GAMKI, Defri Damanik, menyebutkan bahwa tanaman teh memiliki fungsi penting dalam menahan air, menghasilkan oksigen, mendukung ekosistem dataran tinggi, serta berpotensi mengembangkan agrowisata. Ia juga menyoroti pengalaman konversi lahan di Panei Tongah yang menimbulkan banjir, kerusakan jalan, hilangnya sumber air, dan dampak perubahan iklim.

“GAMKI meminta secara tegas untuk menghentikan konversi dan mengajak masyarakat serta pemerintah daerah bersatu mempertahankan kebun teh yang menjadi ikon Kabupaten Simalungun,” kata Defri. Ia mengusulkan agar lahan PTPN IV lebih bermanfaat jika didistribusikan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, atau penangkaran lebah madu, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Ridho menekankan kembali komitmen PTPN IV Regional II dalam menjaga kualitas dan keberlanjutan kebun teh, termasuk pengembangan kawasan ekowisata di Kebun Teh Bah Butong dan Sidamanik. “Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan nilai tambah ekonomi, tetapi juga membuka peluang usaha bagi masyarakat sekitar dan memperkuat posisi teh sebagai bagian dari kekayaan budaya dan lingkungan Sumatera Utara,” ujarnya.

Dengan klarifikasi ini, PTPN IV menegaskan bahwa langkah optimalisasi lahan Sidamanik telah melewati seluruh kajian dan prosedur legal, serta dilakukan dengan prinsip keberlanjutan tanpa mengganggu eksistensi kebun teh yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas perusahaan

(red)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy