Medan, NetNews.co.id – Aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) menjadi perhatian serius menjelang pergelaran Sumatera Utara Rally 2025 Championship. Api yang membakar lahan tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga mengancam citra Sumut sebagai tuan rumah event internasional.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh adat, dan tokoh agama dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di kawasan Danau Toba. Upaya yang digalakkan meliputi patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta kampanye antisipasi pembakaran lahan. “Kawasan Danau Toba memiliki nilai ekologis, geologis, dan budaya tinggi, namun sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembakaran,” kata Gubernur Bobby, Kamis (14/8/2025).
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat sejumlah titik karhutla di luar Kawasan Strategis Nasional (KSN) Danau Toba, antara lain Kabupaten Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), Labuhanbatu Utara (2), dan beberapa daerah lainnya. Sementara itu, di wilayah KSN Danau Toba, karhutla tercatat terjadi di Kabupaten Samosir (12 kejadian), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbanghasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3).
Fenomena ini menjadi sorotan serius menjelang Sumut Rally 2025 di Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, yang akan diikuti pembalap lokal dan internasional. Aktivitas membakar lahan dapat menimbulkan polusi udara yang merugikan kesehatan dan mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Sepanjang jalur Desa Tiga Runggu hingga Aek Nauli, Simalungun, masih ditemukan titik-titik pembakaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Selain risiko lingkungan, faktor cuaca ekstrem saat ini memperbesar kekhawatiran terhadap potensi kerusakan lebih luas. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi BNPB, Abdul Muhari, melaporkan karhutla terjadi di Kecamatan Padang Bolak Julu, Padang Lawas Utara, menghanguskan sekitar 10 hektare lahan sejak Rabu (13/8) malam. Petugas BPBD bersama masyarakat setempat berupaya memadamkan api agar tidak meluas ke permukiman.
Secara bersamaan, hujan deras disertai angin kencang melanda Kabupaten Deli Serdang, menimbulkan puting beliung yang merusak 31 rumah warga. BNPB memastikan bantuan logistik dan perbaikan darurat disalurkan secara proporsional, sekaligus mengimbau masyarakat tetap waspada menghadapi bencana di musim kemarau basah.
Peringatan tegas disampaikan kepada masyarakat melalui spanduk yang dipasang di beberapa titik kawasan hutan dan lahan di Danau Toba dan Simalungun. Tulisan di spanduk berbunyi, “Ciptakan Sumatera Utara Bebas Karhutla dan Tindak Oknum yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata. Stop!!! Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar.”
Ancaman hukum bagi pelaku pembakaran lahan diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku usaha perkebunan yang membakar lahan dapat dijerat pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara individu bisa dihukum penjara hingga 15 tahun dan denda Rp7,5 miliar.
Di Kabupaten Toba dan Samosir, Pusdalops PB Sumut mencatat karhutla yang terjadi sejak awal Agustus telah membakar lahan seluas beberapa hektare. Beruntung, belum ada korban jiwa maupun pengungsi. Pemerintah daerah terus memantau dan melakukan pemadaman, bekerja sama dengan BPBD, aparat terkait, dan masyarakat setempat untuk memastikan api tidak meluas.
Sri Wahyuni Pancasilawati, Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut, menegaskan pentingnya deteksi dini melalui patroli rutin, optimalisasi menara pengawas, serta pemantauan cuaca berkala untuk mencegah kebakaran lebih besar. “Kerja sama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci penanggulangan karhutla di Sumut,” ujarnya.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Sumut menjaga lingkungan, melindungi kawasan wisata, dan memastikan keselamatan warga, sekaligus menjaga nama baik provinsi di kancah internasional menjelang sejumlah event internasional lainnya seperti F1 Power Boat H2O.
(Tim)