Masyarakat Tolak Okupansi Yang Dilakukan PTPN 2 Di Tanah Ulayat Sibayak Laucih

Tim: Netnews

Medan, Netnews.co.id – Masyarakat Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang, dan Desa Durin Tonggal, yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL), memasang plang perjuangan yang bertujuan menegaskan bahwa tanah tempat berdirinya plang ini merupakan Tanah Ulayat Sibayak Laucih dan masyarakat memiliki hak kepemilikan atas tanah. Kamis (02/05/2024).

Pemasangan plang perjuangan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa tanah seluas lebih kurang 800 hektar yang terbentang di ketiga desa tersebut adalah tanah ulayat Sibayak Laucih. 

Diatas plang tertera nomer Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keterangan (SK) Camat, dan SK Kepala Desa. Sebagai bukti hak kepemilikan masyarakat yang tergabung dalam FKTL.

Pemasangan plang diawali dengan doa dan pelemparan telur ayam kampung serta penyiraman beras ke plang dengan harapan perjuangan masyarakat yang tergabung dalam FKTL diberkati Tuhan Yang Esa. 

Kepada media, Ketua FKTL Marwan Ginting mengurai bahwa permasalahan berawal dari adanya klaim dari pihak PTPN 2 Kebun Bekala dengan diterbitkannya HGU PTPN 2 Nomor 171/HGU/2009.

“Padahal tanah ini sudah dihuni dan dikelola oleh leluhur kami sejak jaman kolonial Belanda sampai Jepang. Dan tidak ada masalah apapun. Tapi begitu diterbitkannya HGU tersebut, mulailah muncul masalah,” terang Marwan. 

Menurut Marwan, tanah yang dipertahankan ini, telah menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat dengan bertani yang sudah dilakukan turun temurun.

“Dan tanah kami juga ada yang sudah bersertifikat SHM, SK Camat, dan juga SK Kepala Desa. Jadi apa dasar BPN menerbitkan HGU PTPN 2 itu ?,” tegas Marwan.

Perjuangan masyarakat Laucih turut didukung oleh lembaga Gerakan Jalan Lurus (GJL) Sumatera Utara (Sumut).

Bersama GJL Sumut, masyarakat berusaha menemui Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan menyerahkan langsung berkas-berkas bukti kepemilikan kepadanya di Gedung Komisi II DPR-RI.

Tertulis bahwa masyarakat telah menyerahkan berkas secara langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimukti Yudhoyono (AHY), di Gedung Komisi II DPR-RI teranggal (25/03/2024). 

Sementara Ketua GJL Sumut, Nelson Firman Ginting, menegaskan bahwa banyaknya muncul sengketa tanah di Sumut yang salah satunya di Sibayak Laucih adalah akibat merajalelanya mafia tanah. 

“Itu semua terjadi karena hukum belum dilaksanakan dengan baik disamping banyak oknum tertentu yang ada di Kementerian ATR/BPN patut diduga ikut terlibat,” ucapnya. 

Mereka berharap agar Kementerian ATR/BPN yang saat ini dipimpin AHY, dapat menuntaskan masalah tanah Sibayak Laucih dengan mencabut dan membatalkan HGU Kebun Bekala PTPN 2 tersebut.(Kdk/Net)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy