Kejati Sumut Tahan Kepala Dinas Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan

Tim: Netnews

Medan, Netnews.co.id – Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Penyelewengan dan Mark-Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2020. Rabu 13 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Yos Tarigan serta Kasi di Bidang Pidsus dan Tim Pidsus, mengatakan tersangka adalah dr.AMH (Alwi Mujahid Hasibuan) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran dan RMN pihak swasta atau rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Idianto, rabu Rabu 13 Maret 2024,

Guna memudahkan proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” ujarnya

Kronologi

Pada tahun 2020 lalu telah diadakan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000, salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dimana dalam penyusunan RAB tersebut ditandatangani oleh tersangka dr. AMH yang diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut mengalami kemahalanan harga atau diduga mark up yang cukup signifikan.

Lalu, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka pihak swasta inisial RMN (rekanan). RMN kemudian membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” jelas Kajati Sumut.

Berikut barang dalam pengadaan tersebut; berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95.

Lanjut Idianto yang juga mantan Kajati Bali ini menjelaskan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.24.007.295.676,80.

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelas Idianto.

Libatkan PPATK

Idianto menyebut pihaknya terus melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pendalaman dan pelacakan atas kerugian negara termasuk uang korupsi tersebut mengalir kepada siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” pungkasnya. (Tim/Net)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy