Labuhanbatu Utara, NetNews.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa pasangan bakal calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Labura, Ahmad Rizal-Darno, pada Minggu (6/10). Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam sidang ini adalah keabsahan ijazah Ahmad Rizal.
Baginda Ansary Sinaga, saksi yang memberikan tanggapan atas laporan masyarakat, mengungkapkan bahwa ijazah milik Ahmad Rizal (sebelumnya dikenal sebagai Saprizal) dianggap tidak berlaku. Hal ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat Nomor 110/PDT.P/2020/PN RAP, yang menyatakan adanya perubahan nama Ahmad Rizal menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH.
“KPU Labura sudah benar dalam memutuskan bahwa data dan dokumen Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju sebagai calon Bupati. Salah satu penyebabnya adalah ijazah Paket C yang digunakan Ahmad Rizal dianggap tidak valid sebagai syarat pencalonan,” ujar Baginda dalam sidang tersebut.
Baginda menjelaskan bahwa berdasarkan putusan PN Rantauprapat, Ahmad Rizal diizinkan untuk mengganti atau menambah namanya menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH. Pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Labura untuk mencatat perubahan nama ini dalam akta kelahiran Ahmad Rizal.
“Penetapan tersebut keluar pada 22 September 2020, yang secara hukum menyatakan bahwa ijazah atas nama Saprizal tidak dapat dijadikan syarat pencalonan Ahmad Rizal. Nama yang sah adalah Ahmad Rizal atau H. Ahmad Rizal Munthe, SH, bukan Saprizal,” jelas Baginda.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan Asas Hukum Finalitas, ijazah atas nama Saprizal tidak bisa digunakan, karena Asas Hukum Tidak Berlaku Surut (non-retroaktif). “Jadi, Saprizal ini siapa sebenarnya?” tanya Baginda, mempertanyakan identitas yang digunakan Ahmad Rizal dalam dokumen pencalonan.
Selain itu, Baginda juga menyoroti keabsahan ijazah Paket C Kesuma Bangsa yang diterbitkan pada 2005. Dalam hal ini, Baginda mengacu pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 086/U/2003. Ia menegaskan bahwa SKHUN tersebut ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, bukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu.
“Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014, dijelaskan bahwa pengesahan fotokopi ijazah Paket C dan surat keterangan pengganti ijazah harus dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang berwenang. Dalam kasus ini, seharusnya Disdik Kabupaten Labura yang melegalisasi, bukan UPTD Disdik Sumut,” ujar Baginda.
Ia juga menyoroti bahwa Ahmad Rizal telah beberapa kali mengganti namanya, menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi identitasnya. “Ada apa dengan perubahan nama yang terus-menerus ini? Kami berharap Majelis Hakim Bawaslu Labura dapat mengambil keputusan yang bijaksana dan jeli terhadap permasalahan ini. Identitas Ahmad Rizal terkesan berubah-ubah dan menimbulkan banyak pertanyaan,” tegas Baginda di akhir kesaksiannya.
Sidang lanjutan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa yang diajukan oleh masyarakat terkait pencalonan Ahmad Rizal-Darno dalam Pilkada Labura 2020.
(Sulaiman Sitorus)