Antara Ekologi dan Ekonomi: Warga Tano Batak Dambakan Keadilan

Medan, NetNews.co.id – Pernyataan Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, yang menyerukan penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali menghangatkan perdebatan publik di Sumatera Utara, khususnya di wilayah Tapanuli atau Tano Batak. Seruan ini memicu pro dan kontra yang tajam di kalangan masyarakat, antara dukungan terhadap perlindungan lingkungan dan kekhawatiran atas dampak sosial-ekonomi yang mungkin terjadi.

Menurut pengamatan sejumlah ahli kebijakan publik dan masalah sosial, seruan penutupan TPL bukan hal baru. “Ini adalah pengulangan seruan yang sudah muncul sejak 22 tahun lalu, namun perusahaan tetap beroperasi hingga kini,” kata seorang pengamat yang meminta namanya dirahasiakan saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025). Ia menambahkan, “Seruan itu fokus pada isu ekologi dan lingkungan, namun data dari lembaga internasional independen menunjukkan operasional TPL masih berada dalam batas yang dapat diterima.”

TPL telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Tano Batak dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan dengan membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, di sisi lain, sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia juga dilaporkan, termasuk penggusuran paksa masyarakat adat dan kriminalisasi petani yang mempertahankan tanahnya. “Ada indikasi kesalahan dalam koordinat konsesi yang diberikan pemerintah pusat, memasukkan tanah ulayat masyarakat adat, yang seharusnya tidak termasuk,” imbuh pengamat tersebut.

Mantan Ketua Pengawas Yayasan Nomensen, Capt. Anthon Sihombing, menilai bahwa seruan penutupan TPL yang datang dari Ephorus HKBP yang baru enam bulan bertugas terlalu prematur. “Masih banyak persoalan internal gereja dan sosial masyarakat yang perlu mendapat perhatian daripada sekadar menuntut tutup TPL,” ujarnya saat ditemui di Brew Cafe, Tarutung, Senin (2/6/2025).

Anthon juga mengisahkan sejarah pendirian perusahaan yang dulunya bernama PT Inti Indorayon Utama, yang sempat membawa perubahan besar bagi masyarakat. “TPL hadir berdasarkan kebutuhan dan keinginan masyarakat dan sejak itu dampaknya sangat terasa. Penutupan tanpa perencanaan matang justru berpotensi membawa lebih banyak kerugian,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, menanggapi keras seruan penutupan tersebut. Ia menyatakan perusahaan telah berinvestasi besar dan beroperasi sesuai peraturan yang berlaku. “Kami menolak tuduhan sebagai penyebab bencana ekologis. Semua kegiatan kami diawasi dan dipantau oleh lembaga independen yang tersertifikasi,” katanya, dilansir dari media online Kompas.com.

Jandres menegaskan bahwa TPL menjalankan sistem tanam-panen berkelanjutan dengan mengelola sekitar 46.000 hektar perkebunan eucalyptus dari total konsesi 167.912 hektar, dan mengalokasikan lebih dari 48.000 hektar untuk konservasi serta kawasan lindung. “Kami mempekerjakan lebih dari 9.000 orang secara langsung dan mendukung ribuan petani serta UMKM lokal. Sekitar 50.000 jiwa bergantung pada keberadaan TPL,” ujarnya.

Sementara itu, gerakan masyarakat dan organisasi sipil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL terus memperjuangkan tuntutan penutupan perusahaan tersebut. Dalam aksi solidaritas yang digelar di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Tapanuli Utara, mereka menyoroti dampak kerusakan ekologis, konflik agraria, dan kriminalisasi masyarakat adat. Ketua Aliansi, Anggiat Sinaga, menyatakan, “TPL adalah sumber derita dan ketimpangan di Tano Batak.”

Dalam audiensi dengan DPRD Tapanuli Utara, sejumlah anggota dewan menyatakan dukungan terhadap tuntutan penutupan. Wakil Ketua DPRD, Reguel Simanjuntak, menyebut, “Kami harus berpihak pada rakyat dan sepakat mendukung penutupan TPL.”

Namun, respons Pemkab Tapanuli Utara terkesan mengambang. Wakil Bupati Deni Lumbantoruan hanya berjanji akan membahas tuntutan tersebut bersama Bupati yang sedang berada di Jakarta. Aksi massa pun diwarnai kekecewaan dan tuntutan agar pemerintah memberikan jawaban tegas.

Para pemimpin gereja lain di Sumatera Utara pun menyuarakan keprihatinan yang sama. Dalam pertemuan yang difasilitasi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Mei 2025, PGI menegaskan bahwa kerusakan lingkungan dan dampak sosial akibat keberadaan TPL sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Namun, mereka juga mengakui belum ada data ilmiah yang komprehensif yang dipublikasikan terkait kerusakan tersebut.

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mendukung seruan penutupan TPL. Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, yang merupakan bagian dari JAMSU, Sandres Siahaan, menyatakan, “Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, spiritual, dan sosial terhadap krisis berkepanjangan yang dialami masyarakat Tano Batak.”

Sementara itu, PGI juga mendorong adanya dialog terbuka antara pihak gereja, pemerintah, dan PT TPL guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. “Kita harus mengedepankan dialog agar persoalan ini tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di masa depan,” ujar Etika Saragih, Pengurus PGI Bidang Keadilan dan Perdamaian, dalam konferensi pers seperti dikutip dari Kompas.com, (14/5/2025).

Dalam konteks ini, tantangan terbesar adalah menemukan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kelangsungan ekonomi masyarakat. Penutupan PT TPL tanpa solusi yang terstruktur berpotensi memicu PHK massal dan krisis sosial ekonomi yang serius di wilayah tersebut.

Seluruh pihak diharapkan membuka ruang dialog konstruktif dan transparan untuk mencari solusi yang mengedepankan keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat Tano Batak yang selama ini terdampak.

(Red)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy