Medan, NetNews.co.id – Polemik mengenai keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali memanas setelah Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, menyerukan penutupan perusahaan pulp yang beroperasi lebih dari tiga dekade di kawasan Tano Batak, Sumatera Utara. Seruan ini memicu perdebatan publik yang tajam dengan dukungan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan.
Seruan penutupan yang disampaikan Ephorus HKBP ini bukan hal baru. Sejumlah pengamat publik mengungkapkan bahwa dorongan untuk menutup TPL sebenarnya sudah bergulir sejak 22 tahun lalu, namun perusahaan tetap beroperasi hingga kini. “Seruan ini lebih banyak mengangkat persoalan ekologi dan sosial yang sudah lama menjadi perhatian, terutama terkait dampak lingkungan dan konflik agraria,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya, saat sesi investigasi media, Rabu (9/7/2025).
Menurut pengamat tersebut, PT TPL telah memberikan kontribusi ekonomi penting bagi masyarakat di sekitar, termasuk menyediakan lapangan kerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, di sisi lain, sejumlah peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kerusakan lingkungan yang dituding terjadi, seperti penggusuran masyarakat adat, kriminalisasi warga, serta permasalahan pengelolaan konsesi hutan yang memasukkan tanah ulayat.
“Kita harus cerdas menilai, apakah industri ini sudah menjadi ‘kutukan’ atau justru ‘berkat’ bagi masyarakat Tano Batak. Gereja dan pemangku kepentingan perlu mengedepankan data yang akurat dan dialog terbuka,” imbuh pengamat itu.
Kritik terhadap TPL datang dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL yang terdiri dari masyarakat adat, petani, dan mahasiswa. Dalam aksi solidaritas di Tarutung, mereka menuding TPL sebagai sumber penderitaan rakyat, kerusakan ekosistem, konflik agraria, serta eksploitasi buruh tanpa jaminan kerja yang layak. Ketua Aliansi, Anggiat Sinaga, menegaskan bahwa perusahaan telah merampas tanah adat secara sepihak dan melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak mereka.
Di sisi lain, Direktur PT TPL, Jandres Silalahi, membantah semua tudingan tersebut. “Kami telah beroperasi sesuai izin dan regulasi pemerintah, dengan komitmen tinggi pada pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Audit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2022-2023 membuktikan bahwa kami mematuhi seluruh aturan tanpa pelanggaran,” katanya, seperti dilansir laman resmi perusahaan. TPL juga menjalankan berbagai program CSR di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab sosialnya.
Sikap penolakan terhadap seruan penutupan juga disampaikan oleh sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Pengawas Yayasan Nomensen, Capt. Anthon Sihombing. Ia menilai seruan Ephorus yang baru bertugas enam bulan tersebut kurang mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang bisa timbul jika TPL ditutup. “Penutupan perusahaan sebesar TPL akan menyebabkan PHK massal dan kerugian besar bagi masyarakat yang bergantung pada perusahaan ini,” katanya kepada wartawan di Tarutung, Senin (2/6/2025). Anthon mengingatkan bahwa kehadiran TPL awalnya justru membawa perubahan positif yang signifikan.
Polemik ini juga mengundang perhatian Pemda dan DPRD Tapanuli Utara. Dalam audiensi dengan massa aksi, Wakil Ketua DPRD, Reguel Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan penutupan TPL, sementara Wakil Bupati Deni Lumbantoruan berjanji akan membahas tuntutan tersebut bersama Bupati yang sedang bertugas di Jakarta. Namun, respon Pemkab ini dianggap kurang tegas oleh para pendemo yang menuntut keputusan konkret.
Selain itu, Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) yang terdiri dari berbagai LSM dan kelompok masyarakat sipil, menyatakan dukungan penuh kepada sikap kritis Ephorus HKBP. Mereka menyoroti berbagai konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang masih terjadi dan mendesak pemerintah mencabut izin operasional TPL sebagai bentuk keadilan sosial dan ekologis.
Menanggapi berbagai kontroversi tersebut, pengamat kebijakan mengusulkan agar dibuat forum dialog terpadu yang melibatkan pimpinan gereja, direksi TPL, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat adat. “Dialog terbuka harus menjadi jalan utama untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, bukan hanya memaksakan penutupan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial baru,” tegas pengamat tersebut.
Dengan segala dinamika dan kompleksitas yang ada, nasib PT TPL tetap menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Tano Batak dan Sumatera Utara. Apakah industri ini akan ditutup atau tetap beroperasi sambil memperbaiki praktik dan dampaknya, menjadi tantangan besar bagi semua pihak demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(Red)