Labura, NetNews.co.id – Pasangan calon (Paslon) Hendri Samsul dipastikan melenggang tanpa lawan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labuhanbatu Utara (Labura) 2024 setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura menolak seluruh permohonan sengketa yang diajukan pasangan Rizal-Darno. Penolakan tersebut diputuskan dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang digelar pada Jumat, 11 Oktober 2024, di Kantor Bawaslu Labura, Aek Kanopan, dan diumumkan pada Minggu (13/10/2024).
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sutorus, yang bertindak sebagai hakim majelis didampingi anggota Jukanri Sihaloho dan Supriadi, memimpin sidang putusan tersebut. Dalam keputusannya, Bawaslu menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan Rizal-Darno, yang keberatan terkait perbedaan data antara ijazah dan kartu identitas bakal calon.
“Setelah melalui rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Labura memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan,” ujar Maruli saat membacakan putusan.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Maruli menjelaskan alasan penolakan permohonan tersebut. Menurutnya, Pemohon gagal menghadirkan dokumen yang membuktikan adanya klarifikasi perbedaan nama antara ijazah dan KTP. Di ijazah, tertulis nama “Saprizal,” sedangkan di KTP, tertulis “Ahmad Rizal.” Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sesuai petunjuk teknis (juknis) KPU, jika terdapat perbedaan nama di ijazah dan KTP, harus disertakan dua dokumen: surat keterangan perbedaan nama dari sekolah atau Dinas Pendidikan dan surat pernyataan. Meski surat pernyataan sudah dipenuhi, namun surat dari sekolah atau Dinas Pendidikan belum diserahkan,” jelas Maruli.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, Adi Susanto, menyatakan bahwa KPU Labura akan melakukan rapat internal untuk menyikapi hasil putusan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melaporkan hasil musyawarah ini ke KPU Sumatera Utara untuk mendapatkan petunjuk terkait langkah selanjutnya.
“Kita tetap menjalankan tahapan pemilihan, dan saat ini hanya ada satu pasangan calon yang akan bertarung, yaitu pasangan Hendri Samsul,” kata Adi Susanto.
Dalam musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Labura, pasangan Rizal-Darno selaku Pemohon tidak hadir dalam pembacaan putusan. Sebaliknya, pihak KPU Labura selaku Termohon diwakili oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto dan Darwin.
Dengan keputusan Bawaslu tersebut, Pilkada Labura 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Hendri Samsul, yang akan berhadapan dengan kolom kosong.
(Sulaiman Sitorus)