BPBD: Samosir dan Toba Masuk Daftar Tertinggi Karhutla di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

Medan, NetNews.co.id – Aktivitas pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang masih dilakukan oleh sejumlah masyarakat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, menjadi perhatian serius menjelang perhelatan Sumatera Utara Rally 2025 Championship. Polusi udara akibat asap Karhutla dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya event internasional tersebut dan mencoreng citra Indonesia di mata dunia.

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan pentingnya sinergi semua pihak untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla, terutama di kawasan strategis pariwisata nasional. Langkah yang dilakukan meliputi patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, serta melibatkan tokoh adat dan tokoh agama dalam kampanye antisipasi pembakaran lahan.

“Kawasan Danau Toba adalah UNESCO Global Geopark yang memiliki nilai ekologis, geologis, dan budaya tinggi. Namun kawasan ini juga rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan, baik yang disengaja maupun tidak,” ujarnya, Kamis (14/8).

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut menunjukkan, Karhutla di luar Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba terjadi di Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), dan beberapa daerah lainnya. Sementara itu, di KSPN, wilayah dengan kasus tertinggi adalah Kabupaten Samosir (12 kejadian) dan Kabupaten Toba (9 kejadian), diikuti Karo (8), Simalungun (4), dan lainnya.

Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut, Sri Wahyuni Pancasilawati, menyebutkan, luas lahan terdampak di Kabupaten Toba diperkirakan mencapai tiga hektare. Sementara pendataan di Samosir masih berlangsung, namun belum ada laporan korban jiwa atau pengungsi. “Tim di lapangan terus melakukan pemadaman dan pemantauan agar api tidak meluas,” jelasnya.

Kekhawatiran bertambah dengan cuaca ekstrem yang terjadi saat ini, yang dapat memperburuk kondisi Karhutla dan berdampak pada pelaksanaan event internasional lainnya di Sumut, seperti F1 Power Boat H2O. Di sepanjang jalan lintas Desa Tiga Runggu-Tanjung Dolok-Gorbus hingga Aek Nauli, Kabupaten Simalungun, masih ditemukan titik-titik pembakaran lahan yang cukup luas.

BNPB juga melaporkan penanganan Karhutla di Kabupaten Padang Lawas Utara seluas 10 hektare, yang terjadi sejak Rabu (13/8) malam, berbarengan dengan bencana angin puting beliung di Kabupaten Deli Serdang. Tim gabungan dari BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, dan warga setempat bekerja gotong royong memadamkan api dan mengevakuasi masyarakat yang terdampak.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat juga aktif memasang spanduk di beberapa titik kawasan hutan dan lahan terbuka di Danau Toba dan Simalungun. Tulisan di spanduk antara lain: “Ciptakan Sumut Bebas Karhutla dan Tindak Oknum yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata” dan “Stop!!! Membakar Hutan dan Lahan. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar”.

Upaya hukum terhadap pelaku pembakaran diatur ketat oleh Undang-Undang, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi pelaku pembakaran lahan usaha perkebunan bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Pemerintah provinsi dan kabupaten, BPBD, BNPB, serta instansi terkait terus berkoordinasi untuk memadamkan api dan meminimalisir kerusakan. Masyarakat diimbau tetap waspada, melaporkan titik api baru, dan mendukung upaya edukasi pencegahan kebakaran. Gubernur Sumut menegaskan bahwa keberhasilan mengendalikan Karhutla di kawasan strategis pariwisata nasional seperti Danau Toba akan menjaga citra Sumatera Utara sebagai tuan rumah event internasional dan melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.

(Tim)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy