Simalungun, NetNews.co.id – Menjelang perhelatan Sumatera Utara Rally 2025 Championship di Kebun Teh Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih membayangi. Aktivitas pembakaran lahan yang dilakukan oknum masyarakat di sejumlah titik dikhawatirkan memicu polusi udara, merusak lingkungan, serta mencoreng citra Sumatera Utara di mata dunia.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk bersinergi melakukan pencegahan. “Patroli terpadu, pemetaan daerah rawan, penyuluhan kepada masyarakat, dan keterlibatan tokoh adat serta agama harus ditingkatkan. Ini untuk memastikan tidak ada pembakaran lahan, apalagi menjelang event internasional,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).
Kawasan Danau Toba yang menjadi salah satu destinasi wisata unggulan dan telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark memiliki nilai ekologis, geologis, dan budaya yang tinggi. Namun, wilayah ini juga rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat pembakaran lahan, baik disengaja maupun tidak.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat, karhutla di kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) Danau Toba terjadi di Samosir (12 kejadian), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3). Sementara di luar KSPN, kebakaran juga terpantau di Tapanuli Tengah, Padanglawas Utara, Sibolga, Langkat, dan sejumlah kabupaten/kota lain.
Situasi ini menjadi perhatian serius, terutama karena Sumatera Utara dalam waktu dekat akan menjadi tuan rumah berbagai ajang internasional seperti F1 Powerboat H2O dan event olahraga otomotif lainnya. Di sejumlah jalur hutan dari Desa Tiga Runggu, Tanjung Dolok, Gorbus, hingga Aek Nauli, terpantau titik-titik pembakaran lahan cukup luas yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan petugas gabungan terus mengendalikan karhutla di beberapa titik. Di Padang Lawas Utara, kebakaran lahan seluas sekitar 10 hektare berhasil dipadamkan bersama warga. Pada waktu hampir bersamaan, angin puting beliung melanda Deli Serdang, merusak puluhan rumah.
Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut juga melaporkan karhutla di Kabupaten Toba dan Samosir pada awal Agustus. Di Toba, kebakaran melanda Desa Dolok Tolong dan Tangga Batu Barat di Kecamatan Tampahan dengan luas terdampak sekitar tiga hektare. Sementara di Samosir, api menjalar di sejumlah desa di Kecamatan Sianjur Mula-mula, Harian, dan Sitiotio.
Meski belum ada korban jiwa, pemerintah daerah menegaskan penanganan masih berlangsung. Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumut, Sri Wahyuni Pancasilawati, mengatakan koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam.
Aturan hukum di Indonesia melarang pembakaran hutan dan lahan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar bagi pelaku perorangan. Untuk pelaku usaha, sanksi maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sejumlah spanduk imbauan terpasang di kawasan Danau Toba dan Simalungun. Isinya antara lain “Ciptakan Daerah Sumatera Utara Bebas Karhutla dan Tindak Oknum yang Sengaja Membakar Hutan dan Lahan di Kawasan Wisata” serta “Stop!!! Membakar Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar.”
Pemerintah mengajak masyarakat berperan aktif mencegah karhutla dengan melapor jika menemukan titik api. Edukasi, patroli, dan pemantauan cuaca berkala akan terus diperkuat demi menjaga kelestarian lingkungan, kenyamanan wisatawan, dan keberhasilan pelaksanaan event internasional di Sumatera Utara.
(Tim)