Pemetaan Daerah Rawan Karhutla Jadi Langkah Wajib Hadapi Musim Kering

Medan, NetNews.co.id -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan Danau Toba menjelang musim kemarau dan pelaksanaan berbagai ajang internasional. Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, pemetaan daerah rawan karhutla menjadi langkah wajib yang harus dilakukan seluruh pihak, disertai patroli terpadu, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelibatan tokoh adat maupun agama dalam kampanye anti-pembakaran lahan.

“Kita harus bergerak bersama. Pemetaan, patroli, dan edukasi harus berjalan serentak agar Karhutla bisa ditekan, apalagi menjelang event besar seperti Sumatera Utara Rally 2025,” ujar Bobby di Medan, Kamis (14/8/2025).

Kawasan Danau Toba yang telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark memiliki nilai ekologis, geologis, dan budaya yang tinggi, namun tetap rentan terhadap kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun tidak. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut mencatat Karhutla di luar kawasan strategis nasional (KSN) Danau Toba terjadi di Tapanuli Tengah (10 kejadian), Padanglawas Utara (7), Sibolga (5), Langkat (4), Labuhanbatu Utara (2), Nias Utara (2), Padanglawas (2), Tapanuli Selatan (2), Batubara (1), Deliserdang (1), Mandailing Natal (1), Nias Barat (1), Serdang Bedagai (1), dan Padangsidimpuan (1). Sementara di wilayah KSPN Danau Toba, Karhutla terjadi di Samosir (12), Toba (9), Karo (8), Simalungun (4), Humbang Hasundutan (3), Tapanuli Utara (2), dan Dairi (3).

Kondisi ini memicu kekhawatiran mengingat dalam waktu dekat Kabupaten Simalungun, tepatnya di Kebun Teh Sidamanik milik PTPN IV Tobasari, akan menjadi tuan rumah Sumatera Utara Rally 2025 Championship yang diikuti pembalap dari dalam dan luar negeri. Aktivitas pembakaran lahan dikhawatirkan memicu polusi udara yang dapat mencoreng nama Indonesia di mata dunia. Pemantauan di jalur lintas Desa Tiga Runggu – Tanjung Dolok – Gorbus hingga Aek Nauli masih menemukan titik-titik pembakaran lahan yang cukup luas.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga melaporkan Karhutla di Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padanglawas Utara, sejak Rabu (13/8) malam dengan luasan sekitar 10 hektare. Pemadaman dilakukan BPBD setempat, Dinas Pemadam Kebakaran, dan warga untuk mencegah api merembet ke permukiman.

Hampir bersamaan, hujan deras disertai angin kencang memicu angin puting beliung di Deli Serdang, merusak 31 rumah di sejumlah desa Kecamatan Pantai Labu. BPBD telah menyalurkan bantuan logistik dan melakukan perbaikan darurat rumah warga.

Sementara itu, Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Sumut mencatat Karhutla juga melanda Kabupaten Toba dan Samosir. Di Toba, api membakar sekitar tiga hektare lahan di Desa Dolok Tolong dan Desa Tangga Batu Barat, Kecamatan Tampahan. Di Samosir, kebakaran terjadi di Desa Boho, Desa Hariarapoham, Desa Siboro, Desa Siparmahan, dan Desa Tamba Dolok. Belum ada korban jiwa maupun pengungsi, namun pendataan luas lahan terdampak masih berlangsung.

Kepala Bidang Penanganan Darurat, Peralatan, dan Logistik BPBD Sumut Sri Wahyuni Pancasilawati menyebutkan koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan api benar-benar padam. “Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan titik api baru. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan,” ujarnya.

Pembakaran hutan dan lahan diatur ketat melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar, sementara pelaku usaha perkebunan yang terlibat dapat dipenjara 10 tahun dan didenda hingga Rp10 miliar.

Sejumlah spanduk peringatan telah dipasang masyarakat peduli lingkungan di kawasan Danau Toba dan Simalungun, dengan pesan seperti “Ciptakan Sumatera Utara Bebas Karhutla” dan “Stop Membakar Hutan dan Lahan – Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar.” Peringatan ini diharapkan menggugah kesadaran publik untuk menjaga lingkungan, terutama di wilayah yang menjadi wajah Sumut di mata dunia.

(Tim)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait
Our site uses cookies. Learn more about our use of cookies: cookie policy