NETNEWS.CO.ID, MEDAN – Jenda Bukit (59) korban mafia tanah warga Dolat Rakyat Kabupaten Karo Sumatera Utara, dengan di temani kuasa hukumnya Rabu (22/04/2026) pagi kemarin, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTUN) dijalan Tanjung Sari Medan, hal itu dilakukan guna meminta perlindungan hukum, agar kasus perampasan tanah miliknya oleh para mafia tanah dapat diproses secara hukum, Ia pun meminta perhatian kepada bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar adanya keadilan terhadap masyarakat tidak mampuh seperti dirinya.
Tanah milik Nya seluas dua hektare setengah yang terletak di Desa Dolat Rakyat Dusun Tiga Kabupaten Karo Sumatera Utara, saat ini telah dijarah oleh mapia tanah yang mengatas namakan dari PT. Tamoratama.
Jenda Bukit menceritakan, bahwa lahan miliknya yang di serobot mafia tanah itu awalnya merupakan warisan dari almarhum neneknya, yang sudah puluhan tahun di kuasai dan diusahai, waktu itu dirinya beserta orang tuanya tinggal dilahan tersebut hingga sampai saat ini Ia masih tinggal dilahan tersebut, selain itu dilahan itu juga telah berdiri empat unit rumah tanpa ada orang yang berkeberatan.
Jenda Bukit mengherankan, bahwa tanpa setahu dan seizin dirinya, diatas tanah tersebut tiba tiba telah terbit tiga sertipikat SHGB atas nama PT Tamoratama. Selain itu juga dirinya telah diadukan ke Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara dan telah menjadi tersangka.
Lebih lanjut Jenda Bukit mengungkapkan, dengan terbitnya SHGB tersebut, Dirinya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Isaha Negara Medan (PTUN) dengan Register Perkara no 78/g/2025/PTUN. MDN.
” Untuk itu Ia memohon agar Ketua Pengadilan Tingi Tata Usaha Negara Medan dapat membatalkan SHGB atas nama PT. Tamorata, karena penerbita SHGB tersebut di duga cacat hukum dan tidak memenuhi syarat alias bodong,” Ucapnya dengan terbata-bata.
Sementara itu menurut keterangan kuasa hukum korban Aslia Robianto sembiring mengatakan, lahan tersebut telah dikuasai sejak dari almarhum kakeknya, kemudian Bapaknya hingga ke Jenda Bukit, ada tiga areal lahan dengan luas mencapai dua setengah heltare lebih.
Ketiga areal lahan tersebut pernah disengketakan dan dimenangkan oleh Jenda Bukit namun belakangan tiba- tiba muncul satifikat atas nama pihak lain PT. Tamoratama dan Jenda Bukit telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Kabanjahe dijatuhi hukuman percobaan 5 bulan kemudian di Pengadilan Negeri Medan dijatuhi hukuman 2 tahun.
Selanjutnya dijelaskannya mereka mencari keadilan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan untuk membatalkan alas hak sartifikat tersebut dan dalam persidangan pihak PT Tamoratama tidak dapat menunjukan alas hak tertifikat tersebut, sementara putusan sidang menyatakan Jenda Bukit memiliki hak atas lahan tersrbut begitu juga dengan PT Tamoratama.
” Atas putusan yang dianggab berat sebelah tersebut mereka pun meminta keadilan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,” Ucapnya.
Sedangkan menurut keterangan salah seorang tokoh masyrakat karo/ Wira Ginting, masyarakat berharap agar para penegak hukum menindak para pelaku pelaku mafia tanah, karna menurnya akibat adanya para mafia tanah tersebut dapat merugikan bagi warga yang kurang pahan akan administrasi hak pertanahan.
Selain mengadu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jenda Bukit juga telah mengadukan permasalahan ini ke Presiden RI, Komisi Tiga DPR RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung. (Red)