Labura, NetNews.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanbatu Utara (Labura) akhirnya memberikan jawaban atas keresahan publik terkait polemik ijazah paket C milik bakal calon bupati, Ahmad Rizal, dalam putusan sengketa pemilihan yang dikeluarkan pada Minggu (13/10/2024). Keputusan ini diambil setelah proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk KPU Labura dan penggugat.
Lembaga Pemantau Pemilu Progressive Democracy Watch Sumatera Utara (LPP Prodewa Sumut) menyambut baik putusan ini dan menilai Bawaslu telah bertindak bijak dalam menyelesaikan sengketa yang banyak menarik perhatian masyarakat.
“Bawaslu Labura akhirnya mengeluarkan keputusan yang bijak dan adil. Dalam putusan tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa pasangan calon Ahmad Rizal-Darno tidak dapat mempertanggungjawabkan dokumen syarat calon berupa ijazah paket C atas nama Saprizal,” ujar Rozi Panjaitan, Direktur Eksekutif LPP Prodewa Sumut, saat dimintai keterangan oleh media.
LPP Prodewa juga memberikan apresiasi atas kesesuaian keputusan Bawaslu dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Labura. “Kami sangat mengapresiasi Bawaslu Labura yang telah menganulir permohonan pasangan Ahmad Rizal-Darno dan sejalan dengan pandangan KPU Labura terkait ketidakabsahan ijazah paket C milik Ahmad Rizal. Ini adalah keputusan yang sangat bijak,” jelas Rozi.
Lebih lanjut, Rozi berharap bahwa dengan selesainya sengketa ini, proses Pilkada di Labura dapat berjalan lancar dan damai. “Setelah drama panjang sengketa ini berakhir, kami optimistis Pilkada bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.
(Sulaiman Sitorus)