Labura, NetNews.co.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Afdoli Rizki Wijaya akhirnya berakhir damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Proses perdamaian ini difasilitasi Polres Labuhanbatu dan secara resmi mengakhiri perselisihan antara Afdoli selaku korban dengan para terduga pelaku.
Kuasa hukum korban, Sobri Ananda Nasution, S.H., dan M. Nur Hidayat Manurung, S.H., M.Kn., dari Kantor Hukum SAN & Partners, menjelaskan bahwa kesepakatan damai dicapai secara tulus setelah mediasi yang melibatkan semua pihak. Kesepakatan ini juga menjadi alasan kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan demi pemulihan keadaan dan tercapainya rasa keadilan bagi korban.
“Kasus ini diputuskan untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan demi tercapainya keadilan sejati dan pemulihan, baik fisik maupun psikis, bagi klien kami. Restorative justice memberikan ruang bagi hal itu tanpa melalui proses hukum yang panjang,” ujar Sobri Ananda Nasution kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Menurutnya, pendekatan restorative justice lebih mengedepankan pemulihan korban, pertanggungjawaban langsung dari pelaku, serta rekonsiliasi sosial, bukan semata-mata hukuman. Ia juga mengapresiasi profesionalisme Polres Labuhanbatu, khususnya Kasat Reskrim dan tim penyidik, yang telah memfasilitasi proses perdamaian secara maksimal.
Senada, M. Nur Hidayat Manurung menilai penyelesaian ini menunjukkan kedewasaan semua pihak.
“Apa yang dicapai hari ini bukan hanya mengakhiri perkara hukum, tetapi juga memutus potensi konflik di masa depan dan memulihkan hubungan sosial. Inilah esensi hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan tercapainya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut di kemudian hari dan kembali hidup rukun di tengah masyarakat. Afdoli menerima permohonan maaf dan pertanggungjawaban para terduga pelaku, sehingga tujuan restorative justice dianggap telah terpenuhi.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, S.H., M.H., membenarkan terjadinya perdamaian tersebut. Ia menyebut pelapor dan terlapor telah berdamai secara kekeluargaan di Mapolres Labuhanbatu.
“Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan, serta para pihak merasa sudah mendapatkan keadilan, kami tentu menyambut baik. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum atas proses restorative justice ini,” kata Kapolsek Silalahi.
(Sulaiman Sitorus/Padli Sinaga)